"Belum tahu penyebabnya, mungkin bisa hubungi dulu pihak lapasnya," kata pengacara Romi, Suwarsoyo, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/9/2017).
Suwarsoyo mengatakan mendapat kabar ini dari pihak lapas. Romi, kata Suwarsoyo, meninggal pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suwarsoyo, Romi sudah menderita sakit sejak lama. Namun jenis penyakitnya, ia kurang mengetahui. Dia juga belum tahu penanganan lebih lanjut soal pemakaman Romi.
"Penyebabnya sakit, memang dia suka berobat sakit, sakitnya kurang tahu saya telepon belum dijawab, saya belum ke sana. Belum tahu dibawa ke rumah atau gimana," imbuhnya.
Romi Herton dan istrinya, Masyito, dijerat KPK terkait dengan skandal Akil Mochtar pada 2013. Dari penangkapan itu, terungkap banyak pihak berperkara yang menyuap Akil agar bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. Keduanya pun tak mengajukan kasasi sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," ujar Hatta.
Romi dan istrinya terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
(cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini