"Untuk besok kesimpulan. Kesimpulan ini seandainya untuk ini kan sudah lewat satu hari ya. Kalau kesimpulan dilakukan terburu-buru. Ya berarti besok gimana. Kalau putusan Senin berarti kelebihan sehari. Sekarang saya sampaikan ke termohon dan pemohon bisa?" kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Kemudian kedua pihak, baik KPK maupun Novanto, setuju penyampaian kesimpulan dilakukan besok. Selanjutnya Cepi memutuskan jadwal penyampaian kesimpulan pada pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengaku optimistis terhadap hasil praperadilan tersebut. Sebab, beberapa alat bukti dan keterangan ahli telah disampaikan dalam sidang.
"Berjalan lancar sesuai yang kami sampaikan, kami sampaikan bukti keterangan ahli demikian dari mereka. Sudah disampaikan di hadapan hakim tunggal tinggal tunggu kesimpulan besok," kata Ketut.
"Pastinya sesuai dengan permohonan dikaitkan dengan bukti dan keterangan saksi yang menurut kami hampir seluruhnya sangat mendukung. Dari ahli kami mau pun pemohon," imbuhnya.
Sementara itu, KPK juga telah menyampaikan sejumlah barang bukti 300 dokumen dan elektronik. Barang bukti tersebut juga telah disampaikan berupa CD dan flashdisk. KPK juga telah menyampaikan keterangan sejumlah saksi ahli untuk memperkuat jawaban KPK.
"Besok kesimpulan akan kami berikan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini