"Bagaimana marah? Pak Fahri saja baru jadi pimpinan tahun 2014, ya kan? Kita mendapatkan WTP sudah 2009, jadi jauh sebelum Pak Fahri jadi pimpinan. Nggak benar itu," ujar Djuned kepada wartawan, Rabu (27/9/2017).
Djuned juga menepis tudingan bahwa DPR meminta opini WTP kepada BPK. Menurutnya, DPR memang sudah mendapat opini WTP sedari dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eddy Moelyadi menyatakan DPR diberi penilaian opini WTP agar Fahri dan eks Ketua DPR Ade Komarudin tidak marah. Selain itu, MPR diberi penilaian opini WTP.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Adalah depan DPR, tetapi saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah, BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP, saya meminta untuk DPR dan MPR untuk WTP agar bisa amendemen," kata jaksa membacakan BAP Eddy saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). (lkw/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini