Bupati Kukar Rita Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Bupati Kukar Rita Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 12:39 WIB
Bupati Kukar Rita Widyasari (Foto: Dok. Facebook Rita Widyasari)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan pergi luar negeri untuk Bupati Kutai Kartanegara, Rita S Widyasari, ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencegahan tersebut dikirimkan pada Rabu (20/9) kemarin.

"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke Luar Negeri atas nama Sdri Rita Widyasari, S. Sos atas dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kutai Kartanegara," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan pencegahan luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rita.

"Masa pencegahan selama 6 bulan ke depan," ujar Agung.

KPK menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, dengan pasal gratifikasi. Rita sudah berstatus sebagai tersangka.

"Bupati Kukar tersangka) gratifikasi," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada detikcom, Selasa (26/9).

Dengan posisi Rita sebagai bupati, pasal yang dikenakan tentang gratifikasi adalah Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi gratifikasi yang dikenakan terkait kasus apa. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads