Agung Laksono: Tak Ada Keputusan Golkar Minta Novanto Mundur!

Agung Laksono: Tak Ada Keputusan Golkar Minta Novanto Mundur!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 11:50 WIB
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono membantah bila dikatakan DPP Golkar meminta Ketua Umum Golkar Setya Novanto Mundur. Agung juga membantah kabar bahwa DPP Golkar meminta Novanto menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketum.

"Tidak ada keputusan DPP yang meminta Pak Novanto mundur dari jabatannya, apalagi sampai menunjuk Plt Ketua Umum Partai," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).

Agung mengingatkan agar jajaran pengurus Golkar lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait kondisi partai. Soal penunjukan plt ketum, Agung memastikan itu bukanlah keputusan DPP Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seolah-olah apa yang menjadi rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas sudah menjadi keputusan DPP Partai Golkar. Padahal itu hanya sebuah rekomendasi, belum menjadi sebuah keputusan," tegas Agung.

"Saya kira semua harus bijak menyikapi persoalan ini, jangan memancing di air keruh, yang pada akhirnya membuat gaduh dan merusak soliditas partai yang sudah dibangun," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Korbid Kepartaian Golkar Kahar Muzakir mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan kepada Novanto melalui surat. Ketua Harian Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Golkar Idrus Marham menjadi penyampai aspirasi.


"Surat ditujukan kepada Ketum. Hasil kajian, menurut Pak Nurdin Halid, bersama Sekjen, akan disampaikan kepada Pak Novanto. Nah, kan masih nunggu apa kata Pak Nov, ya kan," sebut Kahar di gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9).

Kahar menjelaskan soal poin-poin rekomendasi dari hasil rapat pleno harian sebelumnya. Salah satu hal krusial dari rekomendasi itu, kata Kahar, soal penurunan elektabilitas partai.

"Intinya kira-kira ada penurunan elektabilitas. Oleh karena itu, mereka berharap Pak Novanto mengundurkan diri," jelas Kahar. (gbr/dkp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads