Pansus Angket Diperpanjang, KPK: Di Komisi III Sudah Cukup

Pansus Angket Diperpanjang, KPK: Di Komisi III Sudah Cukup

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 19:34 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Dhani/detikcom)
Jakarta - Masa kerja Pansus Angket terhadap KPK di DPR diperpanjang. Meski demikian, KPK tetap berkukuh tidak menghadiri undangan Pansus Angket.

"Check and balances-nya KPK itu sudah ada forumnya, yaitu di Komisi III. Makanya kita datang ke sana dan hari ini. Saya tidak hadir karena saya fokus di sini. Kita bagi kerja," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di sela sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).

"Jadi kalau mereka mau perpanjang, mereka kan digaji juga untuk itu, cuma pertanyaannya buat kita, forumnya bukan di situ, tapi di Komisi III DPR," sambung Saut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, KPK sudah menyampaikan hal yang diinginkan Pansus Angket ke Komisi III DPR. Dia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR lebih efisien daripada menyampaikan hal yang sama kepada Pansus Angket.

"Dan pertanyaan di Pansus itu sudah kita jawab di Komisi III semuanya. Jadi forumnya ada dan itu lebih dari cukup. Komisi III DPR itu cukup, ini efisien," ujar Saut.

Di Komisi III DPR, Saut mempersilakan DPR mengoreksi atau mengevaluasi kinerja KPK. Karena itu, KPK cukup menghadiri undangan rapat dengan Komisi III DPR.

"Efisien itu sudah di Komisi III DPR, silakan KPK ditelanjangi di Komisi III DPR dan sudah cukup," ucap Saut.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR telah menerima hasil temuan Pansus Angket untuk KPK. Paripurna juga menyepakati soal perpanjangan masa kerja Pansus Angket. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads