"Untuk kedatangan, kita masih mendiskusikan secara internal, karena kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan produk jurnalistik itu diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nah apakah yang terlapor ini wartawannya atau narasumbernya, saya tidak tahu karena di dalam undangannya itu tidak tercantum siapa yang melapor," ujar Aiman kepada detikcom, Selasa (26/9/2017).
Surat undangan kepada Aiman hanya menyebutkan kasus pencemaran nama baik yang melanggar undang-undang pidana dan Undang-Undang ITE. Namun Aiman tidak mengetahui siapa yang terlapor dan melaporkan kasus tersebut.
"Kasus yang mana, program Aiman yang mana tidak jelas. Namun ketika itu terkait dengan produk jurnalistik, kalau itu memang terkait program Aiman karena informasi sebelumnya kan terkait dengan program 'Aiman' (terkait wawancara dengan Donald Fariz). Diundang hanya sebagai saksi terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang melanggar pasal KUHAP dan pasal Undang-Undang ITE," kata Aiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk jurnalistik itu harus diselesaikan sengketanya melalui Dewan Pers, bukan melalui proses hukum di kepolisian yang menggunakan pasal-pasal KUHP Undang-Undang ITE dan lain sebagainya. Karena kita ketahui bahwa Undang-Undang Pers bersifat lex specialis, bersifat khusus, sehingga dia mendahulukan dari undang-udang yang lain," imbuhnya.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Pemred KompasTV Rosiana Silalahi dan presenter KompasTV Aiman Wicaksono terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman. Keduanya akan dimintai keterangan pada Jumat, 29 September 2017.
"Itu cuma diundang saja sebagai saksi. Betul, saya membenarkan diundang sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).
Adi mengatakan keduanya diminta datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait wawancara peneliti hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Donal saat itu diundang dalam sebuah dialog di program 'Aiman'.
"Laporan Pak Aris Budiman, terkait penyampaian Donal Fariz (sebagai), terlapor," imbuhnya. (nvl/fjp)