Pemerintah Tegaskan UU Pengelolaan Keuangan Haji Konstitusional

Pemerintah Tegaskan UU Pengelolaan Keuangan Haji Konstitusional

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 13:18 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sebab selama ini dana haji dikelola dalam bentuk investasi diatur dalam undang-undang.

Menurut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali, bila pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi merupakan kebijakan hukum dari pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu dia beranggap hak konstitusi pemohon tidak ada kaitannya sama sekali dalam pengelolaan tersebut.

Menurutnya, hak pemohon dalam UU tersebut adalah untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan ibadah haji dengan cara menyetorkan setoran awal BPIH .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak pemohon adalah untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah haji, yang dilakukan dengan cara penyetoran biaya ibadah haji sampai dengan pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian, antara hak konstitusional pemohon dengan kebijakan pengelolaan dana ibadah haji yang dikelola oleh BPKH tidak berhubungan secara langsung. Walaupun dana ibadah haji yang dikelola oleh BPKH bersumber dari seorang ibadah haji," ucapnya dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2017).

Karena itu dia berpandangan bila pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan gugatan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Sebab, tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon.

"Pemerintah berpendapat pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum, karena tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon dan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian pemohon dan berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diajukan," tegasnya.

"Adalah tepat jika Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyampaikan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjutnya.

Nizar pun menjelaskan mengapa saat ini terjadi penumpukan dana haji yang begitu besar yang akan diinvestasikan oleh pemerintah. Salah satunya karena banyaknya calon jemaah haji asal Indonesia, tapi kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas.

"Haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Karena dorongan kewajiban itu maka jumlah umat Islam Indonesia yang mendaftar untuk melaksanakan ibadah haji terus mengalami peningkatan sementara kuota haji yang tersedia terbatas. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah jamaah haji tunggu dalam jumlah besar. Di sisi lain peningkatan jumlah jemaah haji ditunggu itu menimbulkan terjadinya penumpukan dana jemaah haji dalam jumlah besar," paparnya.

Karenanya banyaknya dana yang menumpuk itu, pemerintah memiliki keinginan untuk meningkatkan nilai manfaat dengan cara diinvestasikan, daripada dana tersebut dibiarkan menumpuk. Nantinya, lanjut Nizar, dana tersebut digunakan untuk penyelenggaran haji yang lebih berkualitas.

"Bahwa akumulasi jumlah dana jemaah haji tersebut memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya, yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas. Peningkatan nilai manfaat dana jemaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif," ucapnya.

Tak hanya itu, Nizar menjamin bila investasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap keuangan haji dilakukan secara aman, penuh kehati-hatian dan memiliki nilai manfaat. Ketiga itu dipertimbangkan untuk mengurangi resiko kerugian yang ditimbulkan.

"Pengelolaan keuangan haji dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan dalam mengantisipasi adanya risiko kerugian atas pengelolaan keuangan haji," kata Nizar.

Dalam petitumnya, Nizar meminta 4 hal pada majelis hakim konstitusi. Pertama adalah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing.

"Kedua,menolak permohonan pengujuan permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," tegas Nizar.

Ketiga, menerima keterangan Presiden secara keseluruhan. Dan terakhir, menyatakan ketentuan ketentuan pasal 24 UUD Pasal 46 ayat 1 dan pasal 48 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak bertentangan dengan pasal 28d ayat 1 UUD 1945. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads