"Setahu saya dan seingat saya SOP itu maksudnya LHP tahun 2013 untuk SOP yang disusun tahun 2008. Kami ini sudah ada SOP baru, tahun 2015 tapi tentunya 2008 sama 2015 pasti beda toh," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
Setiadi mengungkapkan ada perubahan yang signifikan antara SOP yang dikeluarkan pada 2008 dan 2015. SOP yang baru menurutnya lebih banyak menyesuaikan dengan KUHAP dan UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiadi juga menanggapi terkait pernyataan pihak pemohon yang sulit mengakses SOP dari KPK. Dia mengatakan ada pengecualian terhadap kebebasan publik dalam proses penyidikan.
"Bahwa penyidikan itu adalah salah satu yang dikecualikan. Seingat saya. Yang dikecualikan dari kebebasan ruang publik. Apalagi dalam proses penyidikan," katanya.
Namun jika kuasa hukum Novanto tetap menggunakan LHP itu sebagai alat bukti, Setiadi tak mempermasalahkan. Pihaknya akan memberikan tanggapan pada kesimpulan.
"Kemudian yang kedua, kalau itu yang digunakan dalil mereka ya, nanti kita tinggal kami tanggapi dan koreksi dalam persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya, mengaku tidak tahu terkait SOP terbaru yang digunakan oleh KPK. Dia hanya merujuk SOP seperti yang digunakan oleh Hadi Poernomo sebagai bukti dalam sidang praperadilan.
"Kami belum tahu SOP yang terbaru seperti apa. Tapi apa yang kami peroleh adalah berdasarkan yang ada di SOP itu. Makanya itu kan karena tidak teraksesnya tentang SOP, itu membuat kita sulit," imbuhnya. (knv/dhn)











































