E-mail itu dikirimkan kepada sejumlah anggota konsorsium tertanggal 7 Maret 2011. Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
Pertanyaan jaksa itu ditujukan kepada saksi Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan dan staf direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Setyo Dwi Suhartanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah tender arisan berskala besar, megakolusi, megakorupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Indra sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" sambung Ibnu.
Ibnu menanyakan lampiran e-mail yang disita dari kantor PT Quadra Solution. Apalagi e-mail itu ditujukan kepada beberapa anggota konsorsium.
"Ini dari siapa yang saksi tahu," tanya Ibnu.
"Saya tidak merasa ini disita dari saya Pak. Itu mungkin disita dari perusahaan, maksudnya sebagai belonging pribadi saya itu saya tidak merasa, dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di e-mail situ," jawab Willy.
Ibnu kembali menanyakan asal-muasal pengirim e-mail tersebut. Namun Willy mengaku tidak tahu.
"Tidak Pak, saya tidak tahu," jawab Willy.
Pertanyaan yang sama dilontarkan Ibnu kepada Setyo. Namun Setyo juga mengaku tidak tahu.
"Tidak," jawab Setyo singkat.
Untuk diketahui, nama yang dituju dalam e-mail merupakan anggota konsorsium PNRI dan anggota Tim Fatmawati. Seperti Mayus Bangun dari Asta Graphia IT, Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra, Suwandi suplier HP, dan Irvanto Hendra merupakan adik ipar Setya Novanto sekaligus Direktur PT Murakabi Sejahtera. (ams/dhn)











































