USD 70 Ribu Disita KPK, Manager Hewlett Packard: Itu Uang Pribadi

USD 70 Ribu Disita KPK, Manager Hewlett Packard: Itu Uang Pribadi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 15:52 WIB
USD 70 Ribu Disita KPK, Manager Hewlett Packard: Itu Uang Pribadi
Suasana sidang Andi Narogong (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - KPK menyita uang senilai USD 70 ribu dari Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Berman Jandry S Hutasoit. Namun, Berman menampik tudingan duit itu terkait proyek e-KTP.

"USD 70 ribu, itu uang yang saya kumpulin, itu sudah bertahun-tahun sebelum e-KTP. Tidak ada hubungan sama sekali (dengan e-KTP)," kata Berman saat bersaksi untuk Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).

Berman mengaku uang itu dia kumpulkan dari gaji dan hasilnya berjualan printer, scanner, software, hingga mobil. Ia pun menyebut duit itu dikumpulkan jauh sebelum proyek e-KTP berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah uang saya pribadi yang saya kumpulkan dari hasil gaji saya ke dolar dan penjualan mobil, saya sering jual sama temen, jual barang-barang ketika dalam proyek dikasih (upah). Itu akumulasi sebelum proyek ini dilaksanakan. Tidak terkait proyek ini," kilahnya.

Dalam persidangan, Berman mengaku pernah bertemu dengan Johannes Marliem maupun Paulus Tanos karena dikenalkan oleh bosnya. Berman juga mengaku pernah berkomunikasi melalui telepon dengan kakak Andi Narogong, Dedi Triono yang mengundanganya rapat di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Jadi waktu dikenalkan atasan saya, bilang ada rekan dia (Johanes Marliem) untuk menemui saya membahas teknis. Setelah itu ada yang menghubungi saya mengaku sebagai Dedi. Kemudian saya diundang di kantor beliau di Fatmawati," urainya.

Pertemuan di Ruko Fatmawati itu untuk membahas soal niat konsorsium untuk meminjam server milik HP. Berman mengaku kehadiran dirinya dalam forum itu hanya menjelaskan soal teknis.

"(Pertemuan sekitar) 2010, sebelum e-KTP. Waktu itu hanya membicarakan butuh unit server untuk menguji unitnya. Kalau misal mereka terpilih kandidat babak demo atau konsep, mereka ingin HP mendukung meminjamkan servernya," jelas Berman.

Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan di Ruko Fatmawati membahas sejumlah hal terkait pengerjaan proyek e-KTP, antara lain pergantian personel dalam tim kerja membahas mengenai spesifikasi teknis, perangkat penunjang, proses verifikasi AFIS, pembagian kerja pembuatan SOP, serta perkiraan harga barang-barang yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Andi disebutkan mengeluarkan seluruhnya Rp 480 juta untuk menggaji Tim Fatmawati. Andi didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.499.241 dan Rp 1.000.000.000 serta memperkaya orang lain. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads