Mulanya Willy ditanya jaksa KPK soal perusahaan bernama Multikom. Dari keterangan Willy, diketahui Multikom didirikan oleh Anang.
"Multikom perusahaan di Singapura yang dibentuk Pak Anang, katanya untuk perusahaan investasi," terang Willy saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian menanyakan apakah ada transfer dari Made Oka Masagung ke Multikom. Willy menyebut baik Oka maupun Anang sama-sama mengirim uang.
"Dua-duanya kirim duit. Multikom kirim USD 2 juta ke Pak Oka, kalau tidak salah (melalui perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat," jelasnya.
"Itu perusahaan beneran nggak," tanya Basir.
"Tidak tahu," jawab Willy.
Willy menjelaskan transaksi pembelian saham itu terjadi pada akhir 2012. Transaksi itu kemudian batal karena Neural Pharmaceutical tak kunjung mendapatkan izin dari Food and Drug Administration (FDA).
"Transaksi pembelian saham kemudian dibatalkan karena Pak Oka jelasin ke Pak Anang proses uji coba obatnya sudah mendekati akhir, di akhir tahun dapat FDA approval sehingga bisa jual. Ternyata dalam satu tahun proses penelitian mundur, Pak Anang mundur, kemudian Pak Oka mengembalikan uang," paparnya.
Jaksa kemudian bertanya sumber duit USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. Willy tak menjawab lugas.
"Yang ke Pak Oka apa bagian dari e-KTP," tanya Basir.
"Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang Rp 31 miliar apakah uang e-KTP, bisa iya bisa tidak," jelasnya.
Willy juga mengungkapkan hasil audit 2016, keuntungan PT Quadra dari proyek e-KTP senilai Rp 79 miliar. Keuntungan itu diperoleh dari pembayaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 1,9 miliar. (ams/rvk)











































