KPK Persoalkan LHP dari BPK yang Dijadikan Bukti Novanto

KPK Persoalkan LHP dari BPK yang Dijadikan Bukti Novanto

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 25 Sep 2017 13:03 WIB
Praperadilan Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Setya Novanto. KPK mempertanyakan terkait cara mendapatkan dan substansi dari laporan tersebut.

"Ada yang ingin kami tanyakan, seusai sidang Jumat lalu, pemohon akan memberi penjelasan tentang bukti pemohon terkait laporan BPK terkait kinerja KPK. Katanya akan sampaikan dari mana asal mendapatkan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, kemudian menjawab pertanyaan dari tim Biro Hukum KPK itu. Ketut menyebutkan mendatangi BPK untuk mendapatkan dokumen tersebut lewat permohonan informasi publik.

"Setelah kehadiran kami diterima pada 19 September sesuai alur permohonan informasi publik dari BPK, kami diminta untuk mengisi form," kata Ketut.

[Gambas:Video 20detik]

Ketut juga menjelaskan terkait cara dia mendapatkan laporan tersebut. Dia mendapat langsung soft file LHP dari BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara memperoleh informasi ada dua, melihat, membaca, mendengar, dan mencatat. Kedua, mendapat salinan informasi berupa soft copy. Jadi kami minta yang kedua," jelasnya.

Setelah itu, Setiadi bertanya lagi terkait LHP yang diserahkan itu merupakan suatu konsep atau tidak. Menurutnya, kalau laporan itu hanya sebuah konsep, tentu belum final datanya dan tak bisa dijadikan bukti.

"Yang kami baca dan sempat lihat, tertulisnya konsep. Konsep itu adalah draf. Kalau konsep kan belum ada finalisasi dari laporan itu. Apakah bisa jadi bahan bukti," terangnya.

Ketut lalu menjawab pertanyaan tersebut. Dia mengakui LHP yang dijadikan bukti di praperadilan ini merupakan konsep. Namun, menurutnya, itu masih bisa dijadikan bukti dalam persidangan.

"Konsep udah ditandatangani, ada tanda tangan pejabat yang periksa. Sebenarnya sudah final karena sudah dipublikasikan ke masyarakat," tuturnya.

Ketut juga mengaku heran terhadap KPK yang mempermasalahkan LHP dari BPK Nomor 115 Tahun 2013 itu. Menurutnya, dokumen tersebut sudah bisa diakses oleh publik.

"LHP dipermasalahkan, itu kan LHP BPK Nomor 115 Tahun 2013, artinya itu barang memang sudah terpublikasi. Domainnya menjadi domain publik dan LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara Nomor 36 2015 itu perkara Bapak Hadi Purnomo," jelas Ketut di sela-sela persidangan.

Sementara itu, Setiadi mengaku akan menjawab segala alasan yang digunakan oleh pihak kuasa hukum Novanto itu di agenda kesimpulan. Apa yang disampaikan oleh pihak pemohon itu, menurutnya, dinilai tidak berdasar.

"Ada dua kami menanyakan bagaimana cara dapatnya. Kalau disampaikan datang ke BPK, kita hormati saja cara mereka datang ke pemerintah, caranya dalam mendapatkannya. Mereka datang tanggal 19 September, sidang sudah seminggu sebelumnya, yang waktu itu kita minta ditunda, dan tanggal 20 pembacaan pemohon, rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," imbuhnya.

Sidang saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan kembali dengan penyerahan bukti dari KPK. Belasan dus dan tumpukan dokumen telah disiapkan KPK dalam penyerahan bukti ini. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads