"Sudah ditahan. Kalau untuk penahanan pertama kan 20 hari, kalau pemberkasan belum selesai, penahanannya diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
Argo menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Argo menyebut situs tersebut mengandung konten pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya situs tersebut. Aris sendiri secara terang-terangan meluncurkan situs yang disebutnya sebagai sarana untuk lelang perawan dengan mengundang media.
Situs tersebut akhirnya menuai kontroversi. Bahkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs nikahsirri.com.
Khofifah, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.
"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah di sela-sela pencairan Program Keluarga Harapan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2017).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKBP Roberto Pasaribu melakukan penyelidikan. Polisi berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait situs tersebut.
Aris kemudian ditangkap pada Minggu (24/9) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya, Jl Manggis No A9 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. Polisi juga menyita barang bukti dari tersangka.
Tonton Video 20detik: Barang Bukti Kasus Situs nikahsirri.com (mei/dhn)











































