Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan duit Rp 1,152 miliar itu merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 1,5 miliar untuk Wali Kota Cilegon. Duit itu ditransfer ke klub sepak bola Cilegon United Football Club, dengan tujuan dikeluarkannya perizinan pembangunan sebuah mal.
"Seluruh perizinan (mal) ini, adalah menjadi wilayah di daerahnya PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon)," kata Basaria saat konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang yang Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar 700 juta. Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9). Jadi ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal," beber Basaria.
Baca juga: Kronologi Kasus Suap Wali Kota Cilegon |
Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, H pihak swasta dan TBU, proyek manager PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD legal manager PT KIEC.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten.











































