Ini Alasan Pemprov Patok Harga Rp 3,1 Juta untuk NJOP Pulau C-D

Ini Alasan Pemprov Patok Harga Rp 3,1 Juta untuk NJOP Pulau C-D

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 18:32 WIB
Djarot/ Fotografer: Muhammad Fida Ul Haq
Jakarta - Nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan penetapan harga tersebut untuk menarik investasi ke pulau reklamasi.

"Kalau belum-belum sudah dikasih NJOP dikasih langsung tinggi hitung saja berapa. Katakanlah Rp 10 juta berapa dia harus bayar, siapa yang mau beli. Belum lagi mereka punya kewajiban macam-macam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot mengatakan investor di pulau reklamasi nantinya akan memberikan banyak keuntungan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Selain kontribusi 15 persen, investor akan diwajibkan menyediakan lahan 20 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH)

"Investor harus sediakan 20 persen untuk RTH, Banyak banget, belum lagi kewajiban tambahan 15 persen. Itu untuk apa, membangun kawasan di sana, membangun NCICD. Karena kami harus berpikir 20-30 tahun ke depan keberadaan tanggul laut itu mutlak," tuturnya.

Djarot meminta masyarakat tidak memperpanjang perdebatan mengenai proyek reklamasi. Ia meminta para pakar untuk mengkaji proyek reklamasi bila ada prosedur yang tidak tepat.

"Saya minta begini, itu yang tidak bisa ditawar itu silakan dikaji, di sana benar nggak? Kalau nggak, direvisi," tuturnya. (fdu/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads