"Menyatakan frasa 'penyelidikan' dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h,dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan'," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut MK, frasa 'penyelidikan dan atau pemeriksaan' dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999 yang merupakan wewenang KPPU haruslah diletakkan dalam bingkai penegakan hukum dalam hukum administrasi negara. Yakni penyelidikan dan/atau pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU 5/1999.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, MK juga menafsirkan frase 'pihak lain' dalam pasal 22, pasal 23 dan pasal 24 UU 5/1999, menjadi:
Pasal 22 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Uji materi UU Larangan Pratik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diajukan Direktur PT Bandung Indah Lestari, Yosep Soenaryo. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini