Blangko e-KTP Cukup Hingga 2018, Warga Diingatkan Jangan Beri Uang

Blangko e-KTP Cukup Hingga 2018, Warga Diingatkan Jangan Beri Uang

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 17:27 WIB
Jumpa pers mengenai e-KTP/Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut masih ada 7,4 juta keping blangko e-KTP yang tersedia. Blangko ini disebut masih cukup hingga tahun 2018.

"Lelang kita yang pertama di bulan Maret selesai 7 juta, saat ini blangko beredar di daerah 2 juta. Kemudian sekarang sudah tersedia lagi 7,4 juta sehingga sampai 2018 diperkirakan cukup," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Zudan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang untuk layanan administrasi. Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan pernah mau untuk membayar sejumlah uang terhadap layanan administrasi, kependudukan karena semua layanan Dukcapil gratis. Tetapi harus dibedakan ada kemarin pengaduan yang itu dianggap pungli padahal sebenanrya ada denda keterlambatan. Di UU Adminduk masih ada denda keterlambatan yang sedang kita proses untuk perubahan," ujar Zudan.

"Kemudian saya selalu tekankan kepada petugas di Dukcapil agar bersikap jujur memberikan informasi kepada masyarakat. Jelaskan misalnya masyarakat dapat suket bukan karena blangko habis tapi karena penunggalan sedang berjalan karena KTP belum jadi," sambungnya.

Selain itu masyarakat juga dapat memantau data perkembangan e-KTP melalui call center yang disediakan di setiap daerah. Bila terdapat gangguan, masyarakat bisa menghubungi Dukcapil pusat lewat call center atau media sosial.

"Sebenarnya tiap daerah kita minta pasang call center, setiap Dukcapil ada selalu nomor handphone yang bisa dihubungi. Karena di daerah lama sendiri menjawab ketika ditanya maka kita bikin sendiri di pusat di 1500537, bisa juga lewat WA atau twitter Kemendagri,"ujar Zudan.

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads