5 Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Danau Sentarum Ditangkap

5 Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Danau Sentarum Ditangkap

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 15:44 WIB
Lima pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Danau Sentarum, Kalbar, ditangkap. (Dok. KLHK)
Jakarta - Lima pelaku pembalakan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS), Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditangkap. Mereka ditangkap dengan barang bukti ratusan batang kayu olahan.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan kelima orang tersebut ditangkap saat Operasi Fungsional Pengamanan Hutan. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Bekantan Balai Penegakan Hukum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.

"Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim Polhut Balai Besar TNBKDS sedang melakukan kegiatan Operasi Fungsional Pengamanan Hutan pada Kamis (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mendapati tiga orang pelaku, yaitu LS, JUM, dan BN, yang sedang membawa rakit kayu olahan di dalam Kawasan Danau Sentarum," kata Rasio lewat keterangan tertulis, Selasa (19/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengecekan, didapat kayu olahan sebanyak 445 batang dari berbagai jenis dan ukuran. Petugas kemudian membawa para pelaku menuju lokasi penebangan.

Dari hasil pengecekan, didapat kayu olahan sebanyak 445 batang dari berbagai jenis dan ukuranDari hasil pengecekan, didapat kayu olahan sebanyak 445 batang dari berbagai jenis dan ukuran. (Dok. KLHK)

"Di lokasi tebangan, petugas menemukan empat tunggul tebangan pohon jenis bintangur dan kelansau dan dua pelaku lainnya, yaitu SL dan HK, yang merupakan buruh angkut kayu," ujarnya.

Tak jauh dari lokasi tunggul pohon kelansau, ditemukan barang bukti dua gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk menebang kayu. Seluruh pelaku pembalakan liar dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Balai Besar TNBKDS untuk diproses hukum oleh penyidik SPORC.

Dari lima orang yang diperiksa, penyidik SPORC telah menetapkan LS dan JUM sebagai tersangka. Sedangkan BN, SL, dan HK masih diproses sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 84 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, plus denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Kasus pembalakan liar di dalam kawasan TNBKDS ini merupakan kasus kedua yang ditangani Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan pada 2017. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat. (jbr/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads