"Sesuai Perda 2013 terkait buang sampah di trotoar itu Rp 100 ribu, buang di kali itu Rp 500 ribu. Kemudian ada lagi sebesar Rp 10 juta kalau misalnya perusahaan yang mencemari sampah dibuang ke kali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Isnawa mengatakan sudah melakukan OTT sejak tahun lalu bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Ia menyebut telah terkumpul uang denda OTT hingga Rp 201 juta pada tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dari tahun lalu sudah lakukan yang namanya OTT pelaku pembuangan sampah dari tahun lalu, 2016. Kita terkumpul uang denda paksa sebesar Rp 201 juta yang sudah kita setor ke kas daerah," sebutnya.
Isnawa mengatakan tidak semua warga yang tertangkap OTT dikenai denda. Dia juga memberi hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Kalau anak-anak kita suruh bantuin mungutin sampah. Jadi yang terpenting adalah mengedukasi pelaku pembuang sampah," tuturnya.
Terkait pemasangan foto pelaku pembuang sampah di spanduk, Isnawa mengusulkan untuk menggunakan media sosial. Pihaknya mengatakan pemasangan foto di spanduk akan memakan biaya dan dinilai kurang efektif.
"Sekarang eranya sudah social media (socmed), mungkin akan lebih bagus kalau kita pakai socmed. Pakai spanduk kayaknya pertama pasti biaya. Kedua kita taruh di mana? Kan bagi pelaku mereka nggak tahu dipampang atau nggak," terangnya.
Sebelumnya, Djarot mengatakan akan memberlakukan OTT terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di sungai. Tak hanya itu, Djarot juga menginstruksikan petugas menyebarkan foto wajah pelaku.
"Kalau ketemu, langsung tangkap. Kemudian suruh bayar denda," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Video: Kondisi Kali Ciliwung yang Bersih (fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini