Garis polisi dipasang oleh Inafis Polres Cimahi di gudang di Jalan Kihapit Timur No 141, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (18/9/2017). Di dalam gudang tersebut terdapat mobil boks berwarna kuning yang dijaga oleh sejumlah polisi.
Polisi menggeledah dan mengamankan barang bukti terkait bahan baku PCC hingga Pukul 17.30 WIB. Warga setempat, Risman Saragi (51), yang ikut masuk, mengatakan di dalam gudang itu terdapat puluhan karung ukuran 50 kilogram berisi serbuk berwarna putih dan sejumlah drum plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama sembilan warga lainnya, Risman ditugasi polisi untuk memasukkan barang bukti ke dalam truk. "Tidak tahu beratnya segimana (berapa), pokoknya karung yang berisi serbuk tersebut jumlahnya puluhan," ujarnya.
Risman mengatakan tidak mengetahui gudang tersebut digunakan sebagai tempat apa. Dia juga mengaku tidak tahu siapa pemilik gudang itu.
"Gudangnya kosong, pemiliknya sekarang tidak tahu. Pemilik pertama Pak Frio, digunakan sebagai usaha mebel sampai 2014. Pas gudang dijual, saya tidak tahu pemiliknya siapa," ujar Risman.
Sebelum barang bukti dibawa polisi, Risman bersama sembilan warga lainnya keluar gerbang meninggalkan gudang itu. Sementara itu, Ketua RW 20 Eduardo berujar pemilik gudang yang digunakan tempat penyimpanan bahan baku PCC tidak pernah melapor ke RW.
"Pemilik tidak pernah tinggal di sini dan tidak ada laporan kepada pihak RW," ucap Eduardo. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini