"Sekarang diperintahkan Bapak Kapolri seluruh polda untuk melakukan operasi. Jadi menyisir daerah masing-masing apakah ada pil PCC di masing-masing daerah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2017).
Operasi penyisiran pil PCC didasari keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melarang peredarannya sejak 2013. Setyo mengatakan, data terakhir yang diterimanya, tragedi pil PCC memakan korban 76 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50 saksi. Hingga siang tadi, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut antara lain RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru, yakni JP alias LI dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9). (aud/idh)











































