"Sejumlah uang total Rp 4,4 miliar diduga telah diberikan/direalisasikan kepada OK Arya (Bupati Batubara) melalui perantara STR (Pemilik diler mobil) sebagai fee sejumlah proyek di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/9/2017).
Febri mengatakan uang tersebut diterima OK Arya dari kontraktor Maringan dalam tiga tahap, sejak Mei hingga Agustus. Maringan memberikan uang tersebut dua kali sebesar Rp 1,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapatkan proyek sebesar Rp 1 miliar. MAS diindikasikan memberikan melalui cek pada STR (Sujendi Tarsono)," imbuh Febri.
Selain itu, Febri menyatakan uang yang diterima OK Arya sebesar Rp 400 juta dari Syaiful Azhar melalui transfer rekening Kepala Dinas PUPR Helman. Sedangkan Helma menerima uang sebesar Rp 100 juta.
"Sedangkan indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor SAZ dilakukan melalui transfer ke rekening HH (Kepala Dinas PUPR) dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati dan Rp 100 juta untuk HH," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka penerima suap, yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan Sujendi Tarsono selaku swasta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Maringan dan Syaiful. (idh/idh)