"Saya kira apa yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah tugas konstitusional beliau. Sebagai Presiden, (Jokowi) menugaskan ke Menlu melakukan dua hal. Pertama, diplomasi," kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Ace mengatakan diplomasi yang dilakukan RI melalui Menlu Retno LP Marsudi sangat cepat. Aksi Menlu Retno menemui pemerintah dan petinggi militer Myanmar serta menemui pemerintah Bangladesh, selaku negara tujuan pengungsi Rohingya, menurut Ace, sangat tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia, kata Ace, tak hanya berdiplomasi untuk menyelesaikan konflik di Rakhine State ini. Ace mengatakan bantuan kemanusiaan juga dikirimkan Indonesia sembari terus mengupayakan penyelesaian konflik.
![]() |
Soal bantuan kemanusiaan RI ke Rohingya yang dianggap Prabowo sebagai pencitraan, Ace mengaku heran. Dia menyarankan Jokowi sebaiknya mengabaikan ucapan Prabowo.
"Kalau pemerintah tak melakukan apa-apa, pasti akan lebih dikritik, melakukan apa-apa pun dianggap melakukan pencitraan. Oleh karena itu, saya meminta ke Pak Jokowi ndak usah didengerin deh kritik-kritik, kerja aja kerja maksimal," tegas anggota Komisi II DPR ini.
"Saya berharap jangan jadikan kasus Rohingya sebagai alat politik untuk mengkritik pemerintah. Tidak pada tempatnya kita menjadikan isu Rohingya untuk mengkritik pemerintah," imbuhnya.
Ace menganggap aksi kemarin merupakan bentuk politisasi isu Rohingya. Padahal, menurut Ace, tindakan pemerintah membantu Rohingya sudah sangat nyata.
"Politisasi Rohingya itu saya kira tidak pada tempatnya. Masyarakat Rohingya sedang kesusahan tapi dipolitisasi menekan pemerintah," sebut Ace.
Sebelumnya, Prabowo dalam Aksi Bela Rohingya 169, yang digelar PKS pada Sabtu (16/9), menyampaikan orasi soal krisis di Rohingya. Dia lalu menyindir upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah RI untuk membantu Rohingya.
"Kalaupun kita sekarang kirim bantuan, menurut saya, itu pencitraan. Kirim bantuan pun tak sampai kadang-kadang," sindir Prabowo. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini