"Untuk kepentingan penyidikan, tim sudah menyegel ruang kerja Wali Kota Batu, ruang kerja Kepala ULP, ruangan kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu, dan beberapa ruangan di kantor milik FHL (Filipus Djap)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).
Eddy ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar. Eddy Rumpoko mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan ke Eddy. Sementara sisanya Rp 300 juta telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Alphard.
"Dengan perincian sebagai berikut, satu diduga diperuntukkan Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Mengapa yang diberikan hanya Rp 200 juta, karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota," kata Syarif
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka Filip kepada Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. "Sedangkan Rp 100 juta diberikan FHL kepada EDS sebagai fee untuk panitia pengadaan, karena dia kepala ULP," imbuhnya.
Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dkp/imk)