"Nilai Rp 10 juta ini dari seorang pelaku. Ini didapat dari keterangan dan data transaksi terhadap 150 orang (member)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (16/9/2017).
Ketiga tersangka yakni YUL (19), HER (30) dan IK (30) menjual konten pornografi anak laki-laki di bawah umur dengan harga per paket VGK (video gay kids). Untuk paket 20-50 image dijual Rp 100 ribu.
![]() |
"Pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer atau dikirim pulsa," imbuh Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tiga pelaku, masing-masing punya follower 1.000 orang. Maka satu informasi berkaitan dengan VGK, maka akan tersebar ke 1.000 orang tersebut," lanjutnya.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Roberto Pasaribu masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih menelusuri pelaku lainnya yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
"Kita kejar pelaku lain yang berkaitan dengan pelaku ini," tandasnya.
(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini