KPK: Walkot Batu Sudah Terima Suap Rp 300 Juta untuk Lunasi Alphard

KPK: Walkot Batu Sudah Terima Suap Rp 300 Juta untuk Lunasi Alphard

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 17 Sep 2017 12:46 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu. Sebelum OTT, Eddy diduga sudah menerima Rp 300 juta untuk melunasi mobil Toyota Alphard miliknya.

Setelah Rp 300 juta tersebut, Eddy diduga akan menerima duit Rp 200 juta pada Sabtu (16/9) di rumah dinasnya. Total suap untuk Eddy adalah Rp 500 juta.

"Diduga untuk Wali Kota Rp 200 juta dari fee Rp 500 juta. Mengapa Rp 200 juta? Karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi mobil Alphard Wali Kota," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sudah memeriksa dan meningkatkan status penyidikan terhadap Eddy. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Filipus Djap dan Edi Setyawan.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam dilajukan gelar perkara. KPK simpulkan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait fee Pemkot Batu tahun 2017 dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang jadi tersangka," kata Laode. (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads