Sidak yang bertujuan untuk mencari kemungkinan beredarnya obat PCC di wilayah Kota Sukabumi yang belakangan telah membuat heboh masyarakat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski tidak mendapati obat tersebut, petugas Dinkes dikagetkan dengan temuan resep obat daftar G yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di Bandung.
Dalam resep itu tertulis nama dua jenis obat antara lain Alprazolam - Alganax. Jenis obat tersebut masuk ke dalam Daftar G yang artinya tidak sembarangan dan bebas diperjualbelikan. Resep tersebut dipesan seseorang di salah satu apotik di Kawasan Gang Peda, Jalan Ahmad Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustam menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinkes untuk melakukan penindakan internal karena apotik yang kedapatan berbuat seperti itu adalah apotik yang telah terdaftar di Dinkes.
"Kita serahkan ke Dinkes aturan mainnya gimana, karena polisi sendiri baru akan bertindak apabila ada laporan penyalahgunaan. Sejauh ini si pemberi resep mengaku tidak tahu dan menjelaskan yang membutuhkan resep itu adalah adik dari pemilik apotik," lanjut Rustam.
Untuk PCC, Rustam akan mengerahkan Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan pengawasan. "Sebisa mungkin kita tekan, jangan sampai ada obat semacam itu beredar di wilayah hukum kita," imbuh Rustam.
Foto: Syahdan Alamsyah |
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Dokter Rita Neny menjelaskan PCC sudah ditarik oleh pemerintah sejak 2013 yang artinya sudah dilarang peredarannya oleh pemerintah.
"Jadi obat yang mengandung Carisoprodol ini sudah tidak boleh beredar oleh pemerintah. Meski begitu karena muncul obat semacam itu di beberapa daerah tentu kita memberikan semacam gambaran ke masyarakat agar merasa aman bahwa obat itu tidak boleh lagi beredar sekaligus memberikan imbauan bagaimana pelayanan obat di apotik atau toko-toko obat," beber Rita.
Terkait adanya resep yang lintas wilayah yang ditemukan saat Sidak, Rita menjelaskan obat dengan kandungan psikotropika tidak bisa sembarangan diberikan meski menggunakan resep.
"Kita akan berikan teguran dan pembinaan kepada apotik tersebut berikut melakukan kordinasi dengan rumah sakit yang mengeluarkan resep itu. Karena aturannya tidak boleh resepnya dari Bandung kemudian resepnya diambil di sini, kalau memang dari Bandung ya tebusnya di Bandung," tutupnya.
(ern/ern)












































Foto: Syahdan Alamsyah