"Telah ditetapkan 9 tersangka, 2 di Polda, 4 di Polresta Kendari, 2 di Polres Kolaka, dan 1 di Polres Konawe. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembilan orang tersangka ini melakukan praktik mengedarkan di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini yang bersangkutan tidak memiliki izin mengedarkan dan obat ini diperoleh harus melalui resep dokter. Ini tidak dalam praktiknya, dijual bebas," jelas Martinus.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ini berbunyi Pasal 197, setiap orang dengan sengaja memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana Pasal 106 ayat 1, dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," terang dia. (aud/rvk)











































