"Kami sekarang sedang melakukan survei dan identifikasi terhadap semua kantong parkir di warga. Jadi teman-teman di kecamatan dalam dua minggu ini sedang menginventarisasi dan melakukan potret langsung terhadap kantong-kantong ini," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/9/2017).
Sigit mengatakan survei dilakukan untuk mengetahui kantong-kantong parkir yang ada di setiap kecamatan. Survei dilakukan di semua wilayah, kecuali Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengatakan Dishub DKI telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait aturan di Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi yang mensyaratkan garasi dalam pengajuan STNK. Dia mengatakan saat ini sedang menyiapkan detail dan teknis terkait aturan tersebut.
"Makanya komunikasi sudah hal-hal teknis sedang disiapkan. Hal teknis detail sedang disiapkan. STNK baru kan ada di kepolisian dan sedang kita siapkan detail dan teknisnya," paparnya.
Sigit menjelaskan saat ini pihaknya tengah merumuskan draf pergub untuk mendukung kebijakan tersebut. Pergub dibutuhkan untuk mengatur hal-hal detail dalam perda, termasuk kemungkinan pidana bagi warga yang memalsukan surat keterangan untuk memperoleh STNK.
"Ya nanti di pergub-nya terkait sanksi memalsukan data. Kalau memberikan keterangan palsu terhadap dokumen otentik kan bisa pasal penipuan. Pidananya ada," terangnya.
Sigit tidak ingin memberikan solusi bagi warga yang ingin memiliki mobil meski tidak memiliki garasi. Dia menegaskan kebijakan persyaratan garasi bertujuan mendorong warga menggunakan transportasi umum.
"Sebetulnya kebijakan yang dibuat itu kita tidak bisa melarang orang untuk membeli kendaraan baru. Tujuan kita adalah bagaimana untuk ke transportasi publiknya. Karena 2019 targetnya 40 persen harus menggunakan transportasi publik," pungkasnya.
(fdu/dnu)