"Saya kira silakan KPK untuk terus melakukan OTT, " kata Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Tjahjo menegaskan pengawasan terhadap kepala daerah sudah dilakukan. Instruksi terhadap pejabat daerah agar tidak korupsi juga sudah berulangkali disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi pengawasan sudah banyak tapi kembali ke mental individu," tuturnya.
KPK sudah mengumumkan penetapan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.
"Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya. (fdn/dha)