Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk beberapa program seperti pendidikan Islam.
"Kami ingin menyampaikan usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2018. Jadi sebagaimana diketahui, pagu indikatif dan anggaran yang ditetapkan oleh Menkeu dan Bappenas belum memadai. Sehubungan dengan itu, perkenankan kami menyampaikan usulan tambahan anggaran Rp 5,964 triliun," ujar Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendidikan Islam Rp 3,7 triliun untuk penyelenggaraan UASBN dan UN pada Madrasah, media pembelajaran Islam, guru PAI (Pendidikan Agama Islam) dan Madrasah, PPG (Pendidikan Profesi Guru), insnetif, kekurangan sarana dan prasarana di Ponpes dan Madrasah, BOP pada pesantren dan RA. Sarana dan prasarana di Univesitas Internasional," jelasnya.
Selain itu, anggaran sebesar Rp 542 miliar akan dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional dan lain-lain.
"Untuk penyiapan dokumen dan penyelenggara ibadah haji, pelatihan dan pembekalan petugas kloter, uang saku petugas kloter, honorarium tenaga musiman, visa petugas haji karena ada kebijakan visa petugas haji harus membayar tidak lagi gratis, panitia penyelenggaraan ibadah haji, BPIH," urai Lukman. (lkw/dkp)











































