"Waktu itu ada dari Kemendes bertemu Pak Ali (Plt Kepala Auditorat IIIB BPK Ali Sadli). Saya mengonfirmasi ke Pak Ali ada tamu dan kemudian mengizinkan tamu itu untuk naik ke ruangan beliau," ucap Gingin ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Peristiwa itu disebut Gingin terjadi pada Mei 2017. Gingin ingat tamu yang datang itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lantas bertanya apakah ada sesuatu yang dibawa Jarot ketika naik pertama kali ke ruangan Ali. "Hanya lihat bawa tas saja, warna hitam," ucap Gingin.
Menurut Gingin, saat Jarot masuk untuk kedua kali ke ruangan Ali, dia tak meminta izin lagi kepada Gingin. Gingin pun merasa heran karena beberapa saat kemudian suasana tiba-tiba menjadi ramai.
"Orang-orang itu nerobos, nggak minta izin lagi. Makanya saya koordinasi dengan sekuriti yang di bawah. Yang di bawah kemudian naik bersama KPK. Saya bertanya ada apa, sekuriti dan BKO naik, pintu Pak Ali dibuka," tutur Gingin.
Gingin mengaku setelah itu tak tahu apa yang dilakukan KPK di ruangan Ali. Ia hanya dipersilakan menunggu di luar bersama sekuriti yang lain.
"Saya tidak tahu, saya di luar ketika mereka masuk. Saya tidak tahu apa yang dilakukan," ungkap Gingin.
Dalam surat dakwaan Jarot, Jarot bersama stafnya mendatangi ruangan Ali di lantai 4 pada 26 Mei 2017. Setelah bertemu Ali, saat akan pulang Jarot memberikan tas kertas berwarna cokelat kepada Ali yang diketahui berisi uang Rp 40 juta. Ali selanjutnya menyimpan tas kertas tersebut di laci meja kerjanya.
Saat OTT, selain Rp 40 juta, KPK juga mengamankan Rp 1.154.543.500 dan USD 3.000 di dalam brankas di ruangan Penanggung Jawab Tim Pemeriksan BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi, Ali, dan Jarot selanjutnya dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. (rna/dhn)











































