"Murni (permintaan Novanto). Surat itu diajukan dan sudah disampaikan oleh saya kemarin ke KPK dan diterima di persuratan KPK," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahapari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dalam surat yang diserahkan Setjen DPR ke KPK itu, Selasa (12/9), disebutkan pimpinan DPR meminta agar pemeriksaan Novanto ditunda hingga praperadilan yang diajukan diputus hakim. Pimpinan DPR, menurut Hani, mengetahui surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meminta agar pimpinan DPR RI membuat surat kepada KPK agar proses yang sedang diajukan Pak Setya Novanto yang praperadilan itu dilaksanakan dulu," terang Hani.
"Sehingga surat dari pimpinan DPR itu memohon agar KPK dapat menunda dulu pemeriksaan terhadap Pak Novanto karena proses yang sedang diajukan Pak Setnov kepada PN Jaksel untuk proses praperadilan," imbuhnya.
Baca juga: DPR Surati KPK Soal Tunda Pemeriksaan, Fadli: Itu Aspirasi Novanto
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut surat ke KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto bukan aspirasi DPR. Surat itu diteruskan atas permintaan Novanto.
"Itu kan aspirasi bukan (dari) DPR, dari Pak Novanto sesuai dengan aturan UU yang berlaku saja," ujar Fadli di Kampung Kebun Bayam, Tanjung Priok.
Baca juga: Soal Surat Fadli ke KPK, Taufik Kurniawan: Bukan Sikap Resmi DPR
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Surat tersebut dikirim atas nama pribadi Fadli, yang merupakan Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan (Korpolhukam).
"Konteksnya saya luruskan, konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi surat secara dari Pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III, yaitu Komisi Hukum," ujar Taufik. (gbr/fdn)