"Uang tidak melihat, hanya beberapa kali menyampaikan honor dan per dinas beberapa kali. Pak Rochmadi menyampaikan, 'Uang gini tidak saya gunakan, saya tumpuk saja'," kata Sri saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Rochmadi merupakan kepala staf Sri, sehingga ruangan kantor mereka berdekatan. Meski begitu, Sri mengaku tidak pernah melihat uang ataupun bertanya alasan Rochmadi menumpuk uang per dinasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian mencecar Sri soal anggaran honor dan perjalanan dinas yang didapatkan Rochmadi. Sri menyebut uang yang diserahkan kepada Rochmadi adalah uang bersih setelah dipotong tiket dan hotel.
"Uang yang kita berikan net, sudah dipotong tiket, hotel, disampaikan bersih. Kadang-kadang kita kumpulkan perjalanan dinas, baru disampaikan, yang net memang hak Pak Rochmadi," jelasnya.
Sri kemudian bercerita, saat OTT di BPK, dia ikut diciduk penyidik KPK. Dia mengaku sempat mengenali amplop cokelat di antara kardus yang diambil dari ruangan Rochmadi.
"Saya termasuk orang yang dibawa saat OTT. Ketika pulang dan saya menonton TV, saya lihat ada uang-uang di kardus. Saya bilang ke suami, saya mengenali amplop cokelat itu, uang BPK yang saya sampaikan ke Rochmadi. Mungkin (jumlahnya) tidak bulat karena dipotong PPh," jelasnya.
Sri juga mengaku kerap menawarkan untuk menukarkan valas ketika Rochmadi akan melakukan perjalanan dinas. Namun dia tidak ingat jumlah valas yang dia tukarkan.
"Belakangan Pak Rochmadi ikut IAI internasional, saya tawarkan, 'Ada yang mau ditukar valas tidak'. (Mata uang) dolar pernah, saya nggak ingat jumlahnya karena beberapa kali. Tergantung Bapak ke mana," ujar Sri.
Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (26/5) lalu, tim KPK menyita Rp 40 juta yang diduga diberikan oleh Irjen Kemendes Sugito kepada auditor BPK Ali Sadli. Kemudian di ruang kerja pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, KPK menemukan uang Rp 1,145 miliar dan USD 3.000.
Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran sembilan unit kerja eselon I. (ams/dhn)











































