Saksi Sebut Ada Temuan Tak Wajar Honorarium Pendamping Desa

Sidang Suap Opini WTP

Saksi Sebut Ada Temuan Tak Wajar Honorarium Pendamping Desa

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 13 Sep 2017 16:28 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Ketua Tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK Yudi Ayodhya membenarkan ada temuan tak wajar pada honorarium pendamping desa di Kemendes 2015 dan semester I 2016. Temuan itu pun jumlahnya mencapai ratusan miliar.

"Temuan yang signifikan tentang pendamping desa, ada honorarium yang tak wajar dan belanja pendapatan 2015 Rp 425 miliar dan Rp 550 miliar 2016," kata Yudi saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Padahal, kata Yudi, nilai total anggaran honorarium TA 2015 Kemendes sebesar Rp 1 triliun sementara realisasinya Rp 425 miliar. Kemudian nilai total anggaran honorarium TA 2016 sebesar Rp 1,3 triliun sementara realisasinya Rp 552 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tak dapat diyakini kebenarannya. Untuk tak wajarnya, untuk penentuan harganya kami tak yakin dasar honorarium. Kami tak temukan dasar kajiannya," katanya.

"Dicantumkan Rp 2,5 juta untuk masa kerja 2 tahun golongan IIA, sementara referensi kami Rp 1,9 juta dan kami tak dapat dokumen pertanggungjawabannya," imbuh Yudi.

Yudi mengatakan pihaknya sudah memberikan temuan tersebut ke penanggungjawab pada Januari 2017. Pihaknya pun sudah menyampaikan rekomendasinya.

"Poin B memerintahkan satuan kerja membuat pertanggungjawaban honorarium Rp 425 miliar dan Rp 550 miliar," ujar Yudi.

Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tu dan Keuangan Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran sembilan unit kerja eselon I. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads