Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar) Djudju Purwantoro mengatakan, kabar soal transfer uang Rp 75 dari Asma Dewi ke sindikat pembuat dan penyebar hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA, Saracen. Menurutnya, kabar itu hanyalah sebuah isu tanpa dasar bukti yang kuat.
"Kalau soal duit, itu sebetulnya hanya isu yang beredar di luar tanpa ada dasar dan bukti-bukti yang konkret. Artinya klien saya tidak tahu sama sekali tentang isu itu," kata Djudju saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahunya hanya di TV. Jadi dihubung-hubungkan dengan tuduhan-tuduhan di luar itu nggak baik. Dan saya terus terang keberatan kalo ada hal-hal seperti itu tidak dikonfirmasi kemudian bergulir sedemikian rupa di luar sehingga itu mengganggu asas hukum praduga tak bersalah pada klien kami," katanya.
"Apalagi kalau melemparkan isu-isu ataupun bentuknya spt fitnah itukan sangat merugikan kehormatan dan hak asasi klien saya," tambahnya.
(yas/jor)