"Ini perlu saya sampaikan Pak Agus. Bapak sebagai simbol dari KPK tentu harus paham tentang apa yang hendak disampaikan kepada publik, harus paham tentang nilai hukum, harus paham tentang dampak dari apa yang disampaikan. Mohon maaf kepada Bapak-Ibu Komisioner, ini harus disampaikan," kata Junimart dalam RDP di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Junimart mengaku baru saja pulang dari daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara. Dia mengaku banyak ditanya soal obstruction of justice oleh konstituennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat ada bisik-bisik dalam ruang rapat yang memotong ucapan Junimart. Dia pun menegaskan apa yang disampaikan adalah sebuah keseriusan.
"Saya jawab itu adalah dampak dari asal menjawab. Akhirnya saya berikan kuliah di sana. Apa itu obstruction of justice, apa penindakan, apa pencegahan, saya jelaskan. Selama di dapil, saya bawa-bawa KUHAP, Pak. Kami sebagai wakil rakyat, yang mewakili rakyat yang memilih kami, harus berbicara sesuai aspirasi rakyat yang memilih kami," kata Junimart.
Pada Kamis (31/8), Agus memang pernah menyampaikan soal obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Hal itu disampaikan Agus terkait Pansus Angket DPR terhadap KPK.
"Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8). (dhn/fdn)