"KPK telah menetapkan dan memberlakukan sistem keamanan pada tahun 2006 dengan integrated secure system," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Selain itu, Alex menekankan tentang kedisiplinan sumber daya manusia (SDM) di KPK. Selain itu, Alex menyebut bila standard operating procedure (SOP) KPK wajib diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Alex juga menyebut pengawasan melekat selalu dilakukan dari atasan ke bawahan. Untuk menjaga keseluruhan itu, Alex mengatakan penguatan Deputi Pengawas Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Zero tolerance kode etik dan menegakkan aturan tanpa tebang pilih," kata Alex.
Sebelumnya DPR sempat mempertanyakan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi yang bisa tersebar. KPK pun memastikan bila dokumen semacam itu bocor bukan dari KPK tetapi dari institusi lain. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini