Jakarta - Polisi menangkap seseorang bernama Asma Dewi terkait konten negatif bernada ujaran kebencian di media sosial Facebook. Asma Dewi ditangkap di kompleks AKRI, Ampera, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9/2017) lalu.
"Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 8 September 2017, di kompleks AKRI, Jakarta Selatan, telah menangkap seseorang atas nama AD," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9).
"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan," sambung Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asma Dewi ditangkap karena menebar ujaran kebencian di Facebook. Dalam perjalanannya, polisi menemukan data bahwa Asma Dewi juga terlibat dalam grup Saracen. Asma Dewi, kata Setyo, pernah mentransfer uang sebesar Rp 75 juta kepada anggota inti Saracen berinisial NS.
(aud/fjp)