"Betul, saat ini rekan-rekan sedang menyelidiki kasusnya," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta dalam pesan singkat kepada detikcom, Senin (11/9/2017).
Penyelidikan ini kata Deriyan berdasarkan adanya laporan informasi yang masuk ke Kepolisian. Pihaknya segera menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian bayi Debora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Debora, Henny Silalahi, sebelumnya sempat mencurahkan kekesalan atas pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres. Rumah sakit ini, disebut Henny, tidak mau memasukkan Debora ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) seperti yang dianjurkan dokter. Alasannya, uang muka yang diberikan orang tua Debora tidak cukup.
Orang tua Debora sudah berjanji akan melunasi saat siang harinya, namun rumah sakit bergeming. Debora meninggal dunia sebelum dipindahkan ke RS Koja, yang menerima BPJS.
Sedangkan, RS Mitra Keluarga Kalideres menepis kabar pihaknya tak mau merawat Debora karena kurangnya uang muka. Pihak rumah sakit menyebut bila Henny keberatan mengingat kondisi keuangan ketika mengurus di bagian administrasi.
"Ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan," demikian penggalan rilis media RS Mitra Keluarga soal bayi Debora yang dikutip detikcom dari situs mitrakeluarga.com, Sabtu (9/9). (idh/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini