"Pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pidsus/TPK/2017/PN Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada 2013. Wilson dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan vonis itu seharga Rp 125 juta. KPK pun menetapkan 3 tersangka, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti PN Bengkulu, sedangkan pemberi, yaitu Syuhadatul Islamy, selaku kerabat dari Wilson.
Sebagai penerima, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fjp)