Suap Rp 125 Juta Diterima Hakim Bengkulu untuk Beri Vonis Ringan

Suap Rp 125 Juta Diterima Hakim Bengkulu untuk Beri Vonis Ringan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 21:20 WIB
Hakim Dewi Suryana (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut commitment fee sebesar Rp 125 juta untuk hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Dewi Suryana, agar menjatuhkan vonis ringan. Vonis itu berkaitan dengan perkara tipikor yang ditanganinya.

"Pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pidsus/TPK/2017/PN Bengkulu dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi mantan pejabat teknis (PPTK) Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Wilson pada 2013. Wilson dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 14 Agustus 2017, putusan dibacakan dan terdakwa (Wilson) dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun penyerahan uang belum dilakukan, menunggu situasi supaya aman," ujar Basaria.

Pengaturan vonis itu seharga Rp 125 juta. KPK pun menetapkan 3 tersangka, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti PN Bengkulu, sedangkan pemberi, yaitu Syuhadatul Islamy, selaku kerabat dari Wilson.

Sebagai penerima, yaitu Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, yaitu Syuhadatul Islamy, disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads