Polisi Kembalikan 6.889 Paspor Korban Penipuan First Travel

Polisi Kembalikan 6.889 Paspor Korban Penipuan First Travel

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 17:43 WIB
Kombes Martinus (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menampung 31.776 pengaduan korban First Travel selama penanganan perkara penipuan dan penggelapan dana umrah jemaah. Sementara itu, dari 15 ribu paspor jemaah yang sebelumnya disita untuk proses penyidikan, sudah dikembalikan 6.889 buah kepada pemiliknya.

"Kami masih menerima laporan pengaduan, e-mail dan yang datang sendiri. E-mail yang masuk 8.581 dan datang sendiri 23.195. Dengan jumlah makin besar ini, kami harap bisa melakukan pendataan secara cermat terhadap mereka," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk paspor yang dikembalikan, dari 15 ribu yang ditemukan penyidik, dikembalikan 6.889 paspor," sambung Martinus.



Martinus juga menyampaikan penyidik telah memeriksa 10 saksi, termasuk vendor atau pihak yang bekerja sama dengan First Travel dalam kegiatan pemberangkatan jemaah. Namun Martinus menerangkan belum ada potensi tersangka terhadap saksi vendor tersebut.

"Kemarin ada 10 saksi diperiksa, di antaranya sebelumnya pernah memberi kesaksian di depan penyidik. (Peran yang diperiksa) termasuk vendor. Potensi tersangka belum ada. Kita menyangkakan seseorang, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan kalau kita punya fakta hukum," terang Martinus.

Proses penyidikan sendiri, lanjut Martinus, masih berfokus pada penelusuran aset milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan.

"Sampai saat ini masih menelusuri aset-asetnya. Kemarin digeledah rumah Kiki di Depok dan kemudian rumah orang tua Andika digeledah. Kita ingin dapatkan sebanyak-banyaknya info terkait aset yang dimilikinya," terang Martinus.

"Kalau sekarang, (aset tersangka) dibandingkan dengan jumlah kerugian calon jemaah, itu jauh sekali. Ada total kerugian Rp 850 miliar, di sini (asetnya) hanya beberapa puluh miliar rupiah. Ini yang terus dicari penyidik," imbuh Martinus.

Dalam perkara First Travel, polisi menjerat Andika, Anniesa, dan Kiki dengan pasal primer, yaitu Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP. Pasutri itu juga dijerat UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads