Syarif juga menginginkan adanya pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membahas masalah itu. Polri pun menyambut baik.
"Kalau ada ide itu, menurut saya bagus. Prinsip bahwa Polri dengan KPK, kami kan tidak ada masalah. Kami sama-sama sebagai lembaga negara yang harus membangun komunikasi yang baik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Setyo mengatakan Polri belum mendapat informasi terkait rencana pertemuan itu hingga saat ini. "Saya baru sama-sama dengan Pak Kapolri seharian dan Pak Kapolri belum ada informasi itu," ujar dia.
Namun terkait apakah nantinya pertemuan itu berbuah pada penghentian kasus Novel, Setyo tak memiliki jawaban pasti.
"Kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa. Karena sudah ada pelaporan, sampai di mana penyidikannya. Kita lihat perkembangan penyidikan dam situasi penyidikan dulu," jawab Setyo.
Syarif sebelumnya menyampaikan harapannya agar kasus pencemaran nama baik Novel Baswedan di Polda Metro Jaya tidak sampai pada meja hijau.
"Kami berharap ini bisa diselesaikan secara, apakah mediasi atau pimpinan KPK dan pimpinan Polri bertemu membicarakan ini agar tidak sampai ke pengadilan," tutur Syarif, Kamis (30/8).
Sebenarnya, selain laporan dari Aris, Novel dilaporkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Iya, ada (laporan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2017).
Argo menjelaskan Novel dilaporkan karena pernyataannya di sebuah media massa. Novel disebut merendahkan integritas penyidik Polri.
"Terkait ada pernyataan di suatu majalah, yang menyampaikan bahwa tidak setuju mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke Polri ditarik kembali ke KPK, karena integritasnya penyidik Polri rendah," jelasnya.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Brigjen Aris Budiman. Jenderal bintang satu itu melaporkan Novel pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menerima e-mail dari Novel. (aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini