KPK OTT Hakim, KY: Sistem Pembinaan di MA Tidak Berjalan

KPK OTT Hakim, KY: Sistem Pembinaan di MA Tidak Berjalan

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 14:03 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Lagi-lagi pengadilan tercoreng dengan adanya hakim yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kali ini, KPK menangkap hakim di PN Bengkulu.

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan masih adanya aparat penegak hukum yang terkena OTT KPK. Padahal, belum lama ini, KPK baru saja melakukan OTT pada panitera pengganti di PN Jakarta Selatan.

"Hari ini publik kembali terhentak dengan suguhan berita OTT hakim dan panitera. Padahal baru sekitar sebulan kemarin, panitera pengganti di PN Jaksel juga kena OTT KPK," kaya juru bicara KY, Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9/2017).

Menurut Farid, OTT KPK pada hakim di Bengkulu menunjukan korupsi di pengadilan tidak bisa lagi disebut sebagai oknum. Sebab kejadian tersebut berulang kali terjadi dan dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh. Karena itu, Farid menyebut ada sistem pembinaan yang tidak jalan di Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunjukan bahwa ini bukan lagi oknum. Tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan oknum karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," tegasnya.

Farid menyayangkan sistem MA yang tidak bisa maksimal mengawasi sekitar 7 ribu hakim, 22 ribu aparatur pengadilan dan 840 pengadilan. Dalam catatan KY, pada tahun 2016 saja ada 28 orang aparat pengadilan yang terkena OTT KPK.

"Di tahun 2016 berdasarkan catatan KY, terdapat 28 orang aparat pengadilan yaitu hakim, panitera dan pegawai lainnya, yang terkena OTT KPK," papar Farid.

Karena itu Farid berharap, pimpinan MA bisa memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal lembaga tersebut. MA pun harus mampu meyakinkan publik dan internal mereka bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah biang pengkhianatan.

"Diharapkan benar, pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal. MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang dicari jalan keluarnya," tutupnya. (bis/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads