4 Kesalahan Lion Air di Mata MA: Delay hingga Batalkan Penerbangan

4 Kesalahan Lion Air di Mata MA: Delay hingga Batalkan Penerbangan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 11:47 WIB
Lion Air (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung kembali menambah daftar hukuman kepada maskapai Lion Air. Kali ini Lion Air dihukum membayar ganti rugi penumpang Rolas Budiman Sitinjak karena membatalkan penerbangan sepihak.

Berikut ini sebagian jenis hukuman MA yang dijatuhkan ke Lion Air sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (7/9/2017):
 4 Kesalahan Lion Air di Mata MA: Delay hingga Batalkan Penerbangan

1. Pesawat Delay

Pada 16 Agustus 2007, David Tobing hendak melakukan perjalanan ke Surabaya untuk menghadiri persidangan menggunakan Wings Air IW 8985 keberangkatan pukul 08.35 WIB. Sejam menunggu, David diberi tahu petugas keberangkatan pesawatnya akan terlambat selama 90 menit karena pesawat masih berada di Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai Wings Air tidak dapat memastikan jadwal yang tepat. Merasa tidak dilayani dengan baik, David langsung mencari penerbangan lain menuju Surabaya.

Setelah itu, David melayangkan gugatan ke Lion Air atas keterlambatan tersebut. Setelah berdebat di pengadilan, Lion Air dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 718.500.

2. Koper Hilang

Penumpang atas nama Herlina Sunarti menggunakan Lion Air dari Jakarta ke Semarang pada 4 Agustus 2011. Sesampai Herlina di Bandara Ahmad Yani, Semarang, tas Polo warna hitam yang berisi kosmetik dan pakaian hilang.
 4 Kesalahan Lion Air di Mata MA: Delay hingga Batalkan PenerbanganIlustrasi (Hasan/detikcom)

Lion Air hanya bersedia mengganti kerugian Rp 100 ribu per kg. Herlina tak terima dan menggugat Lion Air ke meja hijau. Meski memakan waktu cukup lama, Herlina akhirnya menang. Lion Air dihukum membayar ganti rugi Rp 25 juta kepada Herlina.

3. Diskriminatif ke Penumpang

Seorang pengguna kursi roda Ridwan Sumantri diperlakukan diskriminatif oleh Lion Air dalam penerbangan Jakarta-Denpasar pada 11 April 2011. Ridwan pun menggugat Lion Air ke meja hijau.

Setelah melalui persidangan lima tahun lamanya, Lion Air dihukum membayar ganti rugi kepada Ridwan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Lion Air dihukum meminta maaf atas perbuatannya.

4. Pembatalan Penerbangan Sepihak

Lion Air dihukum karena membatalkan penerbangan Rolas dengan rute Manado-Jakarta pada Oktober 2011. Lion berdalih kursi sudah penuh, padahal Rolas sudah memesannya jauh-jauh hari.

Alhasil, Lion dihukum membayar Rp 23 juta, sebanyak Rp 20 juta di antaranya untuk membayar biaya pesta ulang tahun anak Rolas yang terbengkalai gara-gara Rolas gagal terbang.

Pada 25 Agustus 2017, MA menolak permohonan PK Lion Air. Duduk sebagai ketua majelis PK Nurul Elmiyah dengan anggota Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati.
Halaman 2 dari 3
(asp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads