"Betul yang bersangkutan sudah di Mako Brimob. Tadi malam sampainya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2017).
Adi menjelaskan, penahanan Alfian terkait kasus yang dulu pernah ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran kebencian. Cuitannya itu kemudian menyinggung kader 85 persen kader PDIP adalah PKI sehingga dilaporkan ke polisi. Alfian lalu ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Alfian Tanjung yang sempat dititipkan 'penahanannya' di Polda Jatim, mulai meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Alfian meninggalkan Polda Jatim skeitar pukul 21.00 WIB.
Dari Polda Jatim, Alfian hendak diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus cuitan ini dilaporkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(adf/dkp)