Kedua tersangka tersebut adalah auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK Ali Sadli. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara sebelumnya.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tindak pidana korupsi yang kemudian berlanjut ke TPPU, sejumlah aset telah disita terkait kasus ini yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Pertama, ada 4 unit mobil," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil tersebut dikembalikan pihak lain. Diduga terkait dengan salah satu tersangka," lanjut Febri.
Ada pula 2 unit sedan Mercedes-Benz berwarna putih dan hitam yang disita dari istri salah satu tersangka. Terakhir, 1 unit mobil Honda CR-V dari pihak lain yang namanya juga digunakan salah satu tersangka.
"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita dari berbagai pihak dan diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini," kata Febri.
Namun KPK masih menelusuri aset lain yang diduga belum terungkap. KPK menggunakan strategi 'follow the money' untuk mengungkap penelusuran aset dari TPPU secara menyeluruh.
"Sampai saat ini KPK sudah memeriksa 9 saksi sejak penyelidikan dilakukan. Tentu kita masih perlu melakukan kegiatan-kegiatan tertutup juga sampai ini diumumkan pada publik," tutur Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka penerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito untuk pemberian opini WTP kepada kementerian tersebut. Setelah ditelusuri, kini keduanya juga dijerat sebagai tersangka TPPU.
"Dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," tutur Febri.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU. (nif/fdn)











































