"Apakah DPP HTI menerbitkan 2 buku, satu tentang tentang ketatanegaraan khilafah dan satu lagi sistem ideologi khilafah? Apakah dalam buka sistem ketatanegaraan khilafah, merujuk sistem tata negara seperti dalam UUD 1945 ?Dalam buku sistem ideologi khilafah, bagaimana ideologi yang diatur dalam buku tersebut?" kata salah satu anggota FAPP di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Pertanyaan tersebut diajukan pada 2 saksi yang dihadirkan oleh pemohon yaitu Farid Wajdi dan Abdul Fanani. Usai mendengar pertanyaan tersebut, Yusril mengajukan keberatannya. Dia merasa pertanyaan tersebut mempertanyakan pendapat para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, ini saksi fakta," kata advokat FAPP itu mendengar keberatan Yusril.
"Iya tapi bukan ditanya pendapat bagaimana ini bagaimana itu. Itu kan pendapat," ujar Yusril lagi membela.
Advokat FAPP itu pun meminta agar saksi menjawab bagaimana isi dari kedua buku tersebut. Dia pun kembali menegaskan bila FAPP hanya ingin tahu apa isi buku tersebut.
"Isi buku tersebut. Dijawab saja," tegas pihak FAPP.
Ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman pun mencoba menengahi perdebatan keduanya. Dia mengatakan keberatan Yusril akan dicatat di berita acara sidang.
"Nanti dicatat dalam berita acara. Jangan tanya pendapat ya," ucap Anwar
Atas Farid dan Abdul menjawab mengaku tidak tahu akan keberadaan itu. Farid mengaku tidak pernah membaca buku tersebut.
"Terkait buku, kami memiliki beberapa buku yang kami kaji. Kalau soal yang dipertanyakan, kami tidak tahu," jawab Abdul. (bis/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini