Menteri LHK Cabut Moratorium Pulau C dan D Minggu Ini

Menteri LHK Cabut Moratorium Pulau C dan D Minggu Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Sep 2017 12:49 WIB
Menteri Siti Nurbaya di kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memastikan akan mencabut moratorium atau sanksi administrasi Pulau C dan D. SK pencabutan moratorium itu akan dibuat dalam waktu dekat.

"Ya SK-nya lagi dibuat, kita bikin. Minggu ini," kata Siti di kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).

Para pengembang ini, menurutnya, telah menyelesaikan 11 poin dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) selama 14 bulan. Salah satunya persyaratan izin amdal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta ubah amdal, mereka sudah ubah. Bagaimana cara ubahnya, lihat KLHS, lihat integrasi sosial, lihat segala macam dampak, kajian dampaknya secara detail sampai 45 halaman itu sudah dibahas," kata Siti.

Baca Juga: Babak Baru Reklamasi Teluk Jakarta

Selain itu, para pengembang telah memperbaiki izin pengelolaan pasir serta memperbaiki saluran yang harus dilebarkan dan material tanahnya.

Siti menyebut para pengembang juga telah mengeruk karena terjadi pendangkalan. Para pengembang, kata Siti, juga telah merapikan beton di pulau tersebut.

"Dia juga harus merapikan, melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan, itu untuk kepentingan alur pelayaran. Mereka juga sudah lakukan. Kemudian harus rapikan pulau itu dengan beton, itu dia sudah lakukan dengan rapi," ujarnya. (yld/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads