"Ya SK-nya lagi dibuat, kita bikin. Minggu ini," kata Siti di kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Para pengembang ini, menurutnya, telah menyelesaikan 11 poin dalam kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) selama 14 bulan. Salah satunya persyaratan izin amdal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Babak Baru Reklamasi Teluk Jakarta
Selain itu, para pengembang telah memperbaiki izin pengelolaan pasir serta memperbaiki saluran yang harus dilebarkan dan material tanahnya.
Siti menyebut para pengembang juga telah mengeruk karena terjadi pendangkalan. Para pengembang, kata Siti, juga telah merapikan beton di pulau tersebut.
"Dia juga harus merapikan, melakukan pengerukan karena terjadi pendangkalan, itu untuk kepentingan alur pelayaran. Mereka juga sudah lakukan. Kemudian harus rapikan pulau itu dengan beton, itu dia sudah lakukan dengan rapi," ujarnya. (yld/idh)